Simak Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Catat dan Patuhi Aturannya

- 7 Desember 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi - Simak aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi - Simak aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/Snow-dog

PR DEPOK - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah membuat aturan perjalanan darat selama pandemi untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 yang tadinya akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 kini resmi dibatalkan.

Namun, penerapan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Baca Juga: Akun Media Sosial Fadil Jaidi Kena Hack hingga Dimintai Tebusan Uang, Begini Kronologinya

Tentunya dengan beberapa pengetatan seperti aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Seperti apa detail aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022?

Simak penjelasan di bawah ini, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x