Simak Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Catat dan Patuhi Aturannya

- 7 Desember 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi - Simak aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi - Simak aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/Snow-dog

3. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 harap ingat patuhi peraturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah