3. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 harap ingat patuhi peraturan tersebut.***
3. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 harap ingat patuhi peraturan tersebut.***
Editor: Bayu Nurullah
Sumber: Instagram @indonesiabaik.id