PPKM DKI Jakarta Meningkat Level 2, Bus Transjakarta akan Pangkas Jam Operasional, Begini Penjelasannya

- 6 Desember 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi Transjakarta.
Ilustrasi Transjakarta. /Pexels/Lê Minh/

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, kini meningkat menjadi level 2.

Seperti diketahui, perubahan status level PPKM di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin 6 Desember 2021.

Dengan adanya ketetapan tersebut, dirasa cukup berimbas pada beberapa perusahaan moda transportasi umum, khususnya yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk Datangi Mabes Polri, Yudi Purnomo: Semua Diundang untuk Sosialisasi...

Karena, kemungkinan akan terjadi pengurangan jam operasional terhadap sejumlah moda transportasi umum di Jakarta.

Salah satunya pemangkasan jam operasional bus Transjakarta. Seperti diketahui, sebelumnya atau selama PPKM level 1, bus Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-24.00 WIB.

Namun, kini atau saat PPKM DKI Jakarta, menjadi level 2, aturan tersebut dipangkas menjadi satu jam lebih awal.

"Jam operasional dari bus Transjakarta ikut mengalami penyesuaian menjadi pukul 05.00-22.30 WIB dari yang sebelumnya dimulai pukul 05.00 sampai dengan 24.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris, dikutip dari laman PMJ News.

Angelina Betris menegaskan, bus Transjakarta tetap melayani dan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x