Gegara Kasus Novia Widyasari, Bripda Randy Dipecat Secara Tidak Hormat

- 6 Desember 2021, 10:28 WIB
Bripda Randy Bagus dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari.
Bripda Randy Bagus dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari. /Twitter/@zettakyl

PR DEPOK - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan oknum kepolisian Bripda Randy yang terlibat pemerkosaan dan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari sudah diberhentikan.

Bripda Randy secara tegas dipecat secara tidak hormat terhitung mulai Minggu, 5 Desember 2021.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Dedi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Usia Pernikahan Hampir Satu Bulan, Ria Ricis Kejutkan Teuku Ryan dengan Kabar Baik: Alhamdulillah Aku Sudah...

Baca Juga: Cuitan Twitter Polri Terkait Kasus Novia Widyasari Menuai Komentar Pedas dari Netizen

Tak hanya diberhentikan, Bripda Randy juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan Bripda Randy melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Sedangkan secara pidana umum, anggota polisi yang baru saja dipecat secara tidak hormat ini juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x