Simak Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Catat dan Patuhi Aturannya

- 7 Desember 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi - Simak aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi - Simak aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/Snow-dog

Baca Juga: Pemerintah Kota Harbin di China Berikan Sejumlah Uang bagi Warganya yang Dinyatakan Positif Covid-19

Aturan Perjalanan Darat

1. Membawa kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

2. Membawa hasil negatif test RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.

3. Bisa juga dengan membawa hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.

4. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Dari aturan di atas mengenai kartu vaksin, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Baca Juga: Anda Suka Es Krim? Simak Manfaatnya jika Dikonsumsi di Pagi Hari

1. Anak berusia di bawah 12 tahun.

2. Kendaraan logistik dan transportasi barang perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah