Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Terapkan Aturan untuk Cegah Lonjakan Covid-19

- 11 Desember 2021, 20:16 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavian/

PR DEPOK – Libur Natal dan Tahun Baru hanya tinggal menghitung hari, di tengah pandemi yang masih terjadi, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan baru.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 11 Desember 2021 Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu tertulis dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Intruksi Mendagri tersebut tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Profil Lengkap Lewis Hamilton, Pembalap F1 yang Bergelimang Rekor Luar Biasa

Menurut edaran tersebut, peraturan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun syarat saat melakukan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 tetap dilakukan meski dalam pemberlakuan PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengeluarkan peraturan terbaru terkait Nataru 2021, aturan tersebut berisi:

Baca Juga: Wanita Asal Inggris yang Pernah Melahirkan di Usia 12 Tahun Kini Sedang Hamil Anak Ketiga

1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMNJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah