PR DEPOK – Rachel Vennya sempat membuat geger masyarakat karena ulahnya yang telah kabur dari masa karantina dengan bantuan salah satu oknum TNI.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sidang, Rachel Vennya mendapat vonis 4 bulan penjara hingga denda sebesar Rp50 juta.
Informasi Rachel Vennya tersebut disampaikan oleh PN Tangerang, Arif Budi Cahyono yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan chanel YouTube HITZ INFOTAINMENT pada 11 Desember 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming Udinese vs AC Milan di Liga Italia Minggu, 12 Desember 2021 Pukul 2.45 WIB
PN Tangerang, Arif menyampaikan bahwa Majelis Hakim sudah menyatakan bahwa selebgram Rachel Vennya telah melakukan tindak pidana, karena kabur dari masa karantina, sehingga dijatuhkan vonis hukuman tersebut.
“Majelis Hakim sependapat dengan proses hukum, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dikatakan, maka pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dengan masa konsultasi selama 8 bulan, ditambah denda sebesar Rp.50 juta,” kata PN Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Arif Budi Cahyono, juga menyampaikan bahwa jika Rachel Venya tak sanggup membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan masa hukuman penjara selama 1 bulan kurungan.
PN Tangerang, Arif Budi Cahyono juga menyampaikan bahwa yang memberatkan hukumannya, adalah karena Rachel Vennya adalah seorang publik figur yang memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Yang memberatkan kan dia sebagai publik figur, harusnya bisa jadi sebagai contoh yang baik bagi masyarakat, dan seharusnya dia menjadi contoh yang baik,” jelasnya lagi.