PR DEPOK – Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunisa telah selesai dimintai keterangan oleh para Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada 8 November 2021.
Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa materi pemeriksaan Rachel Vennya dan kawannya adalah terkait Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.
"Ya yang digali masalah itu (kabur karantina) saja, permasalahannya di Undang-Undang Kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit. Dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Tubagus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 8 November 2021.
Baca Juga: Soal Hak Asuh Gala Sky, Tom Liwafa Buka Suara, Akan Dikembalikan ke Keluarga Bibi Ardiansyah?
Sebelumnya, polisi telah memberikan kesempatan kepada Rachel Vennya dan kawannya untuk klarifikasi berkaitan dengan kasus kabur karantina yang menjeratnya.
“Kemarin kan diberikan kesempatan untuk dia klarifikasi, dan hasilnya benar. Untuk faktanya dituangkan sekarang,” ujar Kombes Pol Tubagus.
Berdasarkan keterangan dari Rachel Vennya dan kawannya, penyidik Polda Metro Jaya kini tengan mempercepat pemberkasan perkara guna diserahkan ke kejaksaan.
“Sekarang sedang proses kelengkapan berkasnya, agar segera dikirim ke kejaksaan," kata Kombes Pol Tubagus.