Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Ternyata Ini Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan

- 4 November 2021, 11:52 WIB
Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina.
Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina. /Instagram.com/@rachelvennya

PR DEPOK - Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kabur karantina.

Selain Rachel Vennya, polisi menetapkan satu tersangka lainnya yaitu petugas protokol bandara berinisial OP.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, OP berperan membantu pelarian Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia dari kewajiban karantina.

Baca Juga: Kapolda Sebut Maling pun Harus Dihormati Hak Asasinya, Sindiran Mustofa: Peristiwa KM 50 Siapa Kapoldanya?

"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Meski sudah resmi menyandang status tersangka, penyidik kepolisian tidak menahan Rachel dan ketiga tersangka lainnya.

Hal itu lantaran ancaman hukuman untuk keempat tersangka pelanggar Undang Undang kekarantinaan dan wabah penyakit tersebut hanya satu tahun.

Berdasarkan penjelasan Yusri Yunus, penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

Baca Juga: BTS, TXT, dan ENHYPEN akan Bintangi Serial Webtoon dan Wattpad, Catat Tanggalnya!

"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah