Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Karantina, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

- 4 November 2021, 08:00 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya/

PR DEPOK - Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa tahap pemeriksaan terkait kasus kabur karantina.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka" 

Baca Juga: Presiden Didesak untuk Pecat Luhut, Refrizal: Saya Setuju Dipecat Secepatnya, Apakah Jokowi Berani?

"Termasuk Rachel," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka selain Rachel Vennya yaitu Salim Nauderer sebagai kekasihnya, Maulida Khairunnisa sebagai manajer Rachel Vennya, serta satu orang sipil yang tidak diketahui identitasnya.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ucap Yusri Yunus.

Dalam kasus ini Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Jelang Persela vs Persib, Robert Alberts: Kami Datang untuk Tiga Poin

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah