PR DEPOK - Menindaklanjuti kasus dugaan kabur dari masa karantina, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status Rachel Vennya.
Gelar perkara Rachel Vennya akan dilaksanakan pada Jumat, 5 November 2021.
Dalam agenda tersebut polisi akan menentukan status Rachel Vennya sebagai tersangka atau tidak setelah bergantung adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Yusri Yunus yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa saat ini para penyidik masih melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi.
“Sementara masih kami melakukan pemeriksaan. Kepada beberapa saksi-saksi yang lain. Masih ada beberapa saksi yang lain, saksi ahli kemarin sudah,” kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus selebgram Rachel Vennya yang awalnya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Soal Kasus Covid-19, IDI: Kalau Desember-Januari Landai, Kita Siap Masuk Endemi
Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa unsur pidana pada kasus Rachel Vennya telah terpenuhi.