PR DEPOK – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri baik darat, laut, udara dan kereta api di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian syarat perjalanan ini ditetapkan Kemenhub melalui empat surat edaran, yakni SE Kemenhub nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penyesuaian syarat perjalanan ini berlaku mulai Selasa, 2 November 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Soal Kasus Covid-19, IDI: Kalau Desember-Januari Landai, Kita Siap Masuk Endemi
Ada beberapa perubahan aturan dalam penyesuaian syarat perjalanan ini, salah satunya dihapusnya kewajiban tes PCR untuk berjalan darat.
Berikut penyesuaian syarat perjalanan terbaru yang dikutip Pikiran Rakyat Depok dari akun Instagram Kementerian Perhubungan, Rabu 4 November 2021:
Perjalanan dari dan ke daerah antar kabupaten/antar kota di Pulau Jawa dan Bali
Udara:
- Kartu vaksin dosis lengkap