Selebgram Rachel Vennya Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina

- 3 November 2021, 19:05 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya

PR DEPOK Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pelanggaran karantina.

Kabar ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan Rachel Vennya termasuk dalam 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Pahlawan: Pertempuran Besar 10 November di Surabaya

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka”

“Termasuk Rachel,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 3 November 2021.

Ketiga orang yang menjadi tersangka selain Rachel adalah kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan satu orang sipil.

Baca Juga: Soroti Aturan Tes PCR yang Berubah-ubah, Netty Prasetiyani: Jangan Sampai Ada Kepentingan Bisnis

“Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis,” tutur Yusri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah