PR DEPOK Selebgram, Rachel Vennya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media pada Rabu, 3 November 2021.
Pihak berwenang telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Tuduh China dan Rusia Abai terhadap Perubahan Iklim
Tak sendirian, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudara RV yang ramai di media, hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara hari ini adalah menetapkan 4 orang tersangka," tutur Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Selain Rachel Vennya, tiga orng tersangka lainnya adalah rekan dan manajer sang selebgram, serta satu orang protokol di bandara yang membantunya.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode November hingga Desember 2021
"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya inisial SS. Kemudian yang satu lagi adalah manajernya, serta satu yang membantu melakukan, yaitu saudari RVG protokol di bandara," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan istri Niko Al Hakim itu masih harus menunggu proses selanjutnya dari penyidik.