PR DEPOK – Pihak Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya dengan statusnya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina pada Senin, 8 November 2021 mendatang.
Kabar mengenai agenda pemeriksaan terhadap Rachel Vennya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Hari Senin, 8 November 2021 kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Yunus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Anies Baswedan Teken Kepgub PPKM Level 1 DKI Jakarta: Pengunjung Mal Kini Bisa 100 Persen
Sebelumnya, Yunus mengatakan bahwa Rachel Vennya tidak ditahan karena ancamannya hanya satu tahun penjara.
“Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun,” tuturnya.
Menurut Yunus, penyidik memiliki kewenangan subjektif untuk tidak melaksanakan penahanan kepada tersangka bila ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari lima tahun.
“Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan,” tuturnya.
Baca Juga: Geoffrey Castillion Mulai Gacor Depan Gawang Lawan, Robert Alberts: Semua Striker Harus Berlomba