Mardani Ali Sera Soal Jaksa Agung Sebut Maling Uang Rakyat di bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan: Tidak Adil

1 Februari 2022, 19:00 WIB
Mardani Ali Sera beri tanggapan soal Jaksa Agung sebut maling uang rakyat alias korupsi di bawah Rp50 juta cukup dikembalikan. /Instagram/@mardanialisera/

PR DEPOK – Mardani Ali Sera selaku politisi partai PKS memberikan tanggapan terkait Jaksa Agung yang menyebutkan bahwa korupsi di bawah Rp50 juta cukup dikembalikan ke negara.

Menurut Mardani Ali Sera, apa yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung terhadap koruptor yang korupsi di bawah Rp50 juta hanya dikembalikan itu tidak adil.

Karena menurut Mardani Ali Sera bahwa setiap kasus korupsi atau maling uang rakyat itu perlu diproses secara hukum.

Meskipun menurut Mardani Ali Sera, kasus korupsinya di bawah Rp50 juta, harus tetap diproses sesuai hukum.

“Tidak adil karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya,” ujar Mardani Ali Sera sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @MardaniAliSera pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Kementan Tak Mampu Penuhi Subsidi Pupuk untuk Petani, Said Didu: Ini Dampak dari Utang Menumpuk

Mardani Ali Sera beranggapan jika pidana yang dilakukan koruptor perlu dilakukan sebagai upaya mengadili perbuatannya.

“Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi,” ujar Mardani Ali Sera.

Justru menurut Mardani Ali Sera, pernyataan Jaksa Agung malah diduga akan memicu seseorang untuk melakukan korupsi.

“Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Memasuki Tahun Baru Imlek 2022, Apa Saja yang Perlu Diketahui Tentang Tahun Macan Air?

Namun Mardani Ali Sera menuturkan jika seseorang yang melakukan pengembalian dana korupsi, bisa dijadikan dasar untuk pemberian keringanan hukuman.

Bukan malah sang pelaku koruptor tidak diadili atau ditindak karena mengembalikan uang hasil korupsinya.

“Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jd dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak,” ujar Mardani Ali Sera.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler