Harga Minyak Goreng Melambung, Rizal Ramli Sentil Menteri: Ndak Bisa Kerja, Menang Gaya doang

3 Februari 2022, 12:35 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli. /Twitter @ramlirizal

PR DEPOK - Ekonom Rizal Ramli turut menyoroti tingginya harga minyak goreng di Tanah Air.

Rizal Ramli menilai para menteri di kabinet Jokowi-Ma’ruf tidak mampu bekerja dengan baik lantaran tidak bisa menurunkan harga minyak goreng yang melambung.

Pendapat tersebut disampaikan Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadinya @ramlirizal.

Baca Juga: Tanggapi Garuda Indonesia yang akan Mendarat di Bali Bawa 6 Penumpang dari Jepang, Alvin Lie: Ruginya Sampai..

Cuitan Rizal Ramli soal minyak goreng yang sulit didapatkan. Twitter @RamliRizal

Memang menteri-menteri Jokowi ndak bisa kerja, sudah sebulan lebih, nurunin harga minyak goreng aja ndak bisa,” ujar Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurut Rizal Ramli, para menteri di kabinet Jokowi-Ma’ruf hanya menang gaya tetapi nihil prestasi.

Menang digaya doang,” tuturnya.

Baca Juga: Dewan Adat Dayak Kini Laporkan Nicho Silalahi ke Polisi, Mustofa: Indonesiaku kok Gini, Urusannya Polisi Mulu

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberlakuan harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

“Akan di mulai pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menko Airlangga Hartarto seperti diberitakan sebelumnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro dan industri kecil.

Baca Juga: Hendri Sebut Banyak Bupati dan Walikota Bagus tapi Kontroversial, Adhie: Kenapa Lepas Kontrol? Dapat Setoran?

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujarnya.

Kebijakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang akan berlaku Februari 2022.

Baca Juga: Jelang Laga Melawan Atletico Madrid, Sejumlah Pemain Penting Xavi Hernandez Harus Absen

Permendag ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dengan harga terjangkau untuk pemenuhan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler