Kemenag Verifikasi Data tentang Dugaan 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, Tifatul Sembiring: Perlu Divalidasi

4 Februari 2022, 14:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring. /Dok. DPR RI

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini berencana melakukan verifikasi terhadap data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang dugaan 198 pesantren terafiliasi terorisme.

Verifikasi ini dilakukan Kemenag untuk memastikan dari nama-nama lembaga yang berada dalam data BNPT.

Kabar mengenai verifikasi data BNPT oleh Kemenag ditanggapi oleh politikus PKS Tifatul Sembiring.

Baca Juga: Heboh Perputaran Uang Seragam Baru Satpam hingga Triliunan, Yan Harahap: Kasihan Harus Rogoh Kocek Dalam

Tifatul Sembiring sejak awal tidak yakin dengan data BNPT mengenai dugaan 198 pesantren yang terafiliasi terorisme.

Cuitan Tifatul Sembiring soal isu 198 pesantren terafiliasi terorisme. Twitter @tifsembiring

 

Saya dari awal memang nggak yakin ada 198 pesantren terafiliasi teroris ini,” kata Tifatul Sembiring melalui akun Twitter @tifsembiring sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut Tifatul Sembiring, data BNPT perlu diupdate dan divalidasi sebelum diumumkan ke publik.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

Data BNPT perlu di update dan divalidasi. Jangan belum clear sdh diumumkan ke publik

Bikin resah ummat aja,” tuturnya.

Namun, Tifatul Sembiring mengapresiasi sebab Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar telah memohon maaf sehubungan dengan daftar 198 pesantren yang terafiliasi terorisme.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Akui Sudah Urus Izin Pemindahan Makam Vanessa Angel, Kuasa Hukum: Dilihat Waktu yang Baik

Baguslah sudah minta maaf...,” katanya.

Sebelumnya, Boy Rafli memberikan klarifikasi mengenai kalimat ‘terafiliasi teroris’ bahwa kata ini menyangkut koneksi dengan individu tertentu bukan lembaga.

Data ini disebut Boy Rafli berasal dari hasil rangkuman proses penegakan hukum yang telah berjalan selama 20 tahun belakangan ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler