Datang ke KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Serahkan Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Formula E

8 Februari 2022, 15:50 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK. /Instagram.com/@prasetyoedmarsudi./

PR DEPOK - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK.

Kabar penyerahan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam akun Instagram pribadinya, @prasetyoedimarsudi.

“Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E,” ujar Prasetyo Edi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 8 Februari 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta mengungkapkan dirinya membawa satu bundel dokumen untuk membantu penyidik KPK dalam mengusut Formula E.

Baca Juga: Akui Baru Tahu Target Pembangunan Rumah DP Rp0 Dipangkas 95,5 Persen, Yunarto Wijaya Sindir Anies Baswedan

“Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” ujar Prasetyo Edi menambahkan.

Dia mengaku mengetahui proses pembayaran ratusan miliar rupiah yang digelontorkan Pemprov DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

“Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan,” ucapnya.

Baca Juga: Warga Matraman Tewas Usai Kejeblos ke Kali Ciliwung, Mustofa: Warisan Pejabat Sebelumnya Gak Bisa Kerja

Oleh sebab itu, Ketua DPRD DKI Jakarta ini berharap KPK dapat mengusut kasus dugaan korupsi Formula E tersebut.

“Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini,” pungkas Prasetyo Edi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kompetisi balap mobil listrik Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan.

Baca Juga: KSAD Dudung Minta Bahar Smith-Habib Rizieq Tak Macam-macam, Refly: Tindakan HRS Juga Dilakukan oleh Presiden!

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.

Adapun Perda yang dimaksud adalah tentang APBD Perubahan Tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @prasetyoedimarsudi

Tags

Terkini

Terpopuler