Azis Syamsuddin Divonis Penjara Selama 3,5 Tahun, Ali Syarief: Lebih Ringan dari Habib Rizieq yang 4 Tahun

18 Februari 2022, 06:05 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief membandingkan vonis hukuman Azis Syamsuddin yang lebih ringan daripada hukuman Habib Rizieq Shihab. /Instagram @alisyarief50/


PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief tampak menyoroti vonis hukuman yang diterima mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Berdasarkan hasil sidang, Azis Syamsuddin divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun, karena terbukti memberi suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Menanggapi hasil vonis tersebut, Ali Syarief langsung membandingkannya dengan hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Pria Asal Malaysia Nekat Bakar Diri karena Kecewa Mantan Punya Kekasih Baru

Dia menilai hukuman yang diberikan kepada Azis Syamsuddin tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan hukuman terhadap Habib Rizieq.

Pasalnya Habib Rizieq sendiri dalam kasus test swab di RS UMMI Bogor divonis, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Azis Syamsuddin, kasus suap penyidik KPK, divonis 3 thn 6 bln, lebih ringan dari Habib RS, kasus RS Ummi, 4 tahun penjara," kata Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief.

Baca Juga: Seleksi Gelombang 23 Resmi Dibuka, Kunjungi www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP

Hukuman Azis Syamsuddin yang disoroti Ali Syarief tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Cuitan Ali Syarief. Tangkapan layar Twitter @alisyarief.

Mengingat tuntutan JPU KPK sebelumnya meminta agar Azis Syamsuddin divonis, dengan hukuman empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, berdasarkan putusan hakim Azis Syamsuddin divonis penjara 3,5 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Resmi Jadi Ayah, Ustaz Abdul Somad Berharap Putranya Jadi Anak yang Saleh

Hukuman itu diberlakukan lantaran ia terbukti memberi suap sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang apabila ditotalkan menjadi sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

Majelis Hakim, Muhammad Damis mengungkapkan bahwa hal yang meringankan hukuman adalah karena Azis Syamsuddin belum pernah dihukum.

Baca Juga: Park Ji Hoo 'All of Us Are Dead' Ternyata Penggemar EXO, Siapa Biasnya?

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Lalu hakim juga memberikan tambahan hukuman dengan dicabutnya hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun ke depan.

Putusan tersebut diberikan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @alisyarief

Tags

Terkini

Terpopuler