Komentari Polemik JHT, Rizal Ramli: Ternyata Mayoritas Dananya Ditanam di Surat Utang Negara

19 Februari 2022, 13:40 WIB
Rizal Ramli. /Maritim.go.id

PR DEPOK - Ekonom Rizal Ramli turut menyoroti aturan baru dana JHT yang membuat sebagian masyarakat dan buruh geram.

Diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun.

BPJS menyebut dana JHT yang ditahan pemerintah sebagian besar ditanam surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Moeldoko Minta Tak Perlu Resah Soal JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Beri Tanggapan Begini

Padahal, dana JHT tersebut adalah tabungan kaum buruh yang dipotong dari gajinya selama 10 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Rizal Ramli mengaku terkejut. Dia tak menyangka dana JHT hasil keringat buruh itu mayoritas ditanam di surat utang negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadinya @ramlirizal.

Baca Juga: Link Live Streaming Salernitana vs AC Milan di Liga Italia Minggu, 20 Februari 2022 Pukul 2.45 WIB

Cuitan Rizal Ramli menanggapi dana JHT yang ditanam di surat utang negara. Twitter @RamliRizal

"Walah .. walah, ternyata mayoritas dana pekerja JHT ditanam di Surat Utang Negara.!," ujar Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat.

Permenaker tersebut mengubah cara pencairan JHT, yakni klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Baca Juga: Soal Minyak Goreng-Kedelai, Rizal Ramli Nilai Menteri Jokowi Hanya Menang Gaya: Ini Tim Ekonomi Paling Payah

Padahal kebijakan JHT sebelumnya, dana dapat dicairkan pada satu bulan setelah tenaga kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini menurut Menaker untuk mengembalikan ke titah sebenarnya program ini, bahwa dana ini sebenarnya untuk memastikan tenaga kerja tetap sejahtera di masa tidak produktif (pensiun).

Sebagai penggantinya, pemerintah akan merancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Efek Pratama Arhan, Tokyo Verdy Jadi Klub Bola dengan Followers Instagram Terbanyak di Jepang

Dengan adanya perubahan ini, Menaker menyebut lebih menguntungkan bagi pekerja karena BPJAMSOSTEK dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dari dana JHT pekerja.

Adanya rentan waktu hingga pekerja berusia 56 tahun membuat BPJAMSOSTEK memiliki keleluasaan dalam mengatur return agar lebih optimal.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler