Soal Aturan Baru JHT, Fadli Zon Nilai Pemerintah Menahan Pencairan: Memaksa Kaum Buruh Biayai Krisis

- 19 Februari 2022, 12:13 WIB
Fadli Zon beri pendapat terkait aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Fadli Zon beri pendapat terkait aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Twitter.com/@fadlizon./

PR DEPOK - Polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih ramai dibicarakan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon pun kembali menanggapi polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Dalam keterangannya, Fadli Zon menilai bahwa penahanan pencairan JHT sama saja dengan memaksa kaum buruh untuk membiayai krisis.

"Dengan menahan pencairan JHT, Pemerintah telah memaksa kaum buruh membiayai krisis. (A thread) #JHT," tutur Fadli Zon, dikutip Pikitanrakyat-Depok.com dari Twitter @fadlizon.

Baca Juga: Cara Dapatkan Formulir Pengajuan Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan pakai HP Secara Online

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu juga menyebut bahwa saat ini sudah banyak desakan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dicabut.

"Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan," kata Fadli Zon menambahkan.

Ia menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat memberatkan kaum buruh lantaran JHT bisa dicairkan setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan.

Baca Juga: Viral Video Detik-Detik Anak Kecil Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Masih Dicari

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x