Heran Aturan JHT Tetiba Diubah di Tengah Pandemi, Fadli Zon: Apa yang Sedang Terjadi?!

- 19 Februari 2022, 10:31 WIB
Fadli Zon heran aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan diubah di tengah pandemi, bahkan mempertanyakan hal yang terjadi.
Fadli Zon heran aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan diubah di tengah pandemi, bahkan mempertanyakan hal yang terjadi. /BPJS Ketenagakerjaan/

PR DEPOK - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 yang mengatur manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun telah menyita banyak perhatian publik.

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, JHT bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah berhenti bekerja dari perusahaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon turut memberikan tanggapannya terkait polemik JHT yang baru bisa didapatkan di usia 56 tahun.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim JHT Secara Online, Segera Login di bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam sebuah utas di akun Twitter miliknya, Fadli Zon mengaku sangat tidak setuju dengan adanya Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, dengan menahan pencairan JHT para peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kaum buruh seolah telah dipaksa membiayai krisis yang tengah dihadapi negara Indonesia.

"DENGAN MENAHAN PENCAIRAN JHT, PEMERINTAH TELAH MEMAKSA KAUM BURUH MEMBIAYAI KRISIS.," tulis @fadlizon dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Andi Arief yang Dilaporkan ke Polisi Saat Singgung Sekjen PDIP Soal Wadas: Tidak Tolerir

Karena Permenaker No. 2 Tahub 2022 telah memicu penolakan masyarakat, ia menilai semestinya tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut peraturan tersebut.

"Karena besarnya penolakan masyarakat tersebut, saya kira tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar.," ujar dia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x