PR DEPOK - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai informasi, bahwa peserta JHT dapat melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun.
Namun, Anda masih bisa mencairkannya sekarang, simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Mei 2022.
Sebelum Anda melakukan klaim JHT secara online, Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
2. Menyiapkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
3. Menyiapkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK)
4. Menyiapkan salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan