Menaker Jawab Tudingan Dana JHT Digunakan Pemerintah untuk IKN: Tidak Benar

- 18 Februari 2022, 18:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziahnu/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi tudingan soal dana JHT yang disebut digunakan pemerintah untuk membangun ibu kota negara (IKN) baru.

Ida menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Dia memastikan bahwa dana JHT pekerja yang akan dicairkan saat usia 56 tahun tersebut aman dan tidak digunakan untuk pembangunan IKN.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Lonjakan Omicron Mulai Melambat, WHO Ungkap Kekhawatiran Baru terhadap Subvarian BA 2

Ida menjelaskan bahwa aturan baru Permenaker dibuat agar manfaatnya dapat dirasakan pekerja secara optimal.

“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, "ujarnya.

Terkait adanya uji materiil Permenaker ke MA, Ida Fauziyah menegaskan pemerintah menghormati upaya tersebut.

Baca Juga: WHO Umumkan Wabah Polio di Malawi, Menjadi yang Pertama di Afrika sejak 5 Tahun

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah