Hotman Paris Tak Setuju Soal Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Sindiran Cipta Panca: Terdeteksi Kadrun

- 18 Februari 2022, 14:54 WIB
Cipta Panca menyebut Hotman Paris terdeteksi kadrun setelah tolak aturan baru JHT bisa dicairkan usia 56 tahun.
Cipta Panca menyebut Hotman Paris terdeteksi kadrun setelah tolak aturan baru JHT bisa dicairkan usia 56 tahun. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol./

PR DEPOK – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Hotman Paris merasa heran dengan alasan dana JHT milik pekerja harus ditahan hingga mencapai usia 56 tahun.

Pasalnya, menurut pengacara senior ini, dana JHT tersebut diambil dari potongan gaji para pekerja.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga mempertanyakan logika berpikir yang mendasari aturan dana JHT baru tersebut.

Baca Juga: Sadar Aplikasi Binomo Ilegal, Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf

Ia lantas menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan sejumlah pertanyaan, salah satunya nasib dana JHT untuk pekerja yang terkena PHK dini.

Kemudian, menurut penuturannya lagi, tak sedikit juga pekerja yang mengundurkan diri karena terpaksa.

Adapun pendapat itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Menaker Tetap Berlakukan Berlakukan Aturan Baru JHT, Cipta Panca Singgung SUN: kalau Dibatalin Duitnya ga Ada

Dengan ramainya komentar yang menanggapi pendapat tersebut, politisi Partai Demokrat, Cipta Panca tak mau ketinggalan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x