Melalui akun Twitter miliknya, @panca66, ia melayangkan sindiran dengan menyebut Hotman Paris sebagai "kadrun".
"Hotman Paris terdeteksi kadrun," kata Cipta Panca sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Studi Baru: Covid-19 Tingkatkan Gangguan Kesehatan Mental hingga Satu Tahun setelah Infeksi
Belakangan ini, aturan terkait pencairan dana JHT masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dilansir peraturan.bpk.go.id, peraturan tersebut dikeluarkan pada awal periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PP Nomor 46 Tahun 2015.
Adapun PP Nomor 46 Tahun 2015 tersebut merupakan “Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua”.***