Dikritik Puan, Menaker Sebut Aturan JHT Mengacu UU SJSN Era Megawati, Cipta Panca: Kocak, Kapokmu Kapan?

- 16 Februari 2022, 11:00 WIB
 Cipta Panca merespons kritikan Puan Maharani terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal aturan baru JHT.
Cipta Panca merespons kritikan Puan Maharani terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal aturan baru JHT. /Twitter @panca66/

PR DEPOK - Aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga kini masih menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut memberi kritik soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait dana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Atas kritik yang diberikan Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN era Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekspor Mobil Pertama Buatan Indonesia ke Australia, Gus Umar: Kirain Esemka…

Polemik ini sontak mengundang berbagai respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya respons datang dari kader Partai Demokrat Cipta Panca Laksana.

"Kocak banget nih. Tapi buruh tetap cinta PDIP. Kapokmu kapan? Hahaha," ujar Cipta Panca dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @panca66 pada Rabu, 16 Februari 2022.

Cuitan Cipta Panca.
Cuitan Cipta Panca.

Baca Juga: Jumlah Kuota dan Prodi ITB SNMPTN 2022 Dapat Disimak Berikut ini

Sebelumnya diberitakan, Puan Maharani meminta agar Permenaker yang mengatur pencairan dana JHT ditinjau ulang.

Puan Maharani juga mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.

Ketua DPR RI itu juga menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker tersebut memang sesuai peruntukannya, tetapi menurutnya, aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat.

Aturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kata dia, menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Viral Video Pemukulan Petugas Kebersihan Nagari Situjuh Batua, Salah Satu Pelaku Diduga Oknum Polisi

Terlebih, katanya melanjutkan, dalam masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

Atas kritik Puan Maharani ini, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dilakukannya secara asal. Peraturan, kata dia, diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu pada era Megawati Soekarnoputri.

Lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, lanjutnya, didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @panca66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x