PR DEPOK – Ketua DPR RI, Puan Maharani turut mengkritik aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.
Seperti diketahui, aturan bahwa JHT baru bisa cair di usia 56 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun meminta agar Permenaker tentang JHT tersebut ditinjau ulang.
Baca Juga: Benny Harman Ungkap Buzzer sebagai Profesi: Ini Lahan Kerja Baru, Ada Gaji Tiap Bulannya
Puan Maharani juga mengingatkan agar pemerintah melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dilakukannya secara asal.
Menurutnya, peraturan diterbitkan dengan mengacu pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu.
Baca Juga: Menang Dramatis di Kandang, Mauricio Pochettino: Kami Menghormati Madrid
Untuk diketahui, UU SJSN disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden RI.