PR DEPOK – Pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Untuk bisa mencairkan JHT, pekerja wajib daftar dan memenuhi syarat program Kementerian Ketenagakerjaan ini.
Pekerja yang sudah memenuhi syarat, perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum daftar program JHT.
Untuk informasi lengkapnya, simak penjelasan mencairkan JHT berikut ini.
Syarat-syarat klaim JHT
1. Pensiunan pekerja berusia 56 tahun;
2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;
Baca Juga: Belum Evakuasi Staf dari Ukraina, Sekjen PBB Antonio Guterres Minta Rusia-Ukraina Lakukan Ini