Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara

- 15 Februari 2022, 08:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @idafauziahnu/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida menegaskan program JHT sejak awal dibuat untuk kepentingan jangka panjang memberikan perlindungan pekerja di hari tuanya nanti.

"Sesuai namanya program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik"

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Airlangga Hartarto: untuk Mempersiapkan Menghadapi Kenaikan Omicron

"Sejak awal memang program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang," ujar Ida Fauziyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara untuk jangka pendek, Ida menjelaskan para pekerja memiliki program baru lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk para pekerja yang di-PHK.

Terkait aturan JHT yang disebut baru bisa diklaim saat usia pekerja 56 tahun, Ida menjelaskan aturan tersebut tidak berlaku jika pekerja meninggal dunia atau cacat total.

Baca Juga: Arti Siswa Eligible yang Bisa Daftar SNMPTN 2022

Untuk pekerja yang meninggal, ahli waris dapat mengklaimnya. Sementara, untuk pekerja yang cacat total dapat diajukan setelah penetapan cacat total.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x