JHT Baru Bisa Saat Pekerja Berusia 56 Tahun Tuai Pro-Kontra, Saleh Partaonan: Mestinya Sounding Dulu ke DPR

- 14 Februari 2022, 11:05 WIB
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay. /DPR RI/

PR DEPOK - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal dana jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 Tahun.

Menurut Saleh, kebijakan program JHT yang menuai kontra tersebut seharusnya dibahas lebih dulu bersama DPR.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan"

Baca Juga: Soal Kasus Money Game Berkedok MLM Robot Trading, Denny Darko Sebut Fakta Mengejutkan: Artinya Ini...

"Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan,” ujar Saleh pada Minggu 13 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Saleh meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan Menaker soal dana JHT yang bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.

“Saya melihat bahwa Permenaker Nomor 2/2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 untuk Dapatkan PKH Rp3 Juta dan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta

Dia mengatakan jika kebijakan Permenaker soal dana JHT merugikan pekerja, maka DPR akan mendorong untuk mencabut kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x