PR DEPOK - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi polemik.
Hal yang membuat Permenaker tersebut menjadi polemik karena terdapat poin yang memuat kebijakan pencairan dana JHT pada saat pekerja berusia 56 tahun.
Lantas, jaminan apa yang akan didapatkan para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pekerja atau buruh yang di PHK sebelum usia 56 tahun maka terdapat skema perlindungan yang mengcover kondisi tersebut.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Nasib Pembangunan IKN yang Disebut Rampung pada 2024: Presiden Jokowi Akhirnya...
"Yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Kemnaker dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @KemnakerRI.
Selain itu, pekerja atau buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam JKP tersebut terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu. Kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.