PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan para Gubernur se-Indonesia untuk mematuhi PP pengupahan.
Adapun peraturan pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP Nomor 36 tahun 2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, juga tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Baca Juga: Ketika Jatuh Cinta, 4 Zodiak Ini Cenderung Berubah
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos Naker) Indah Anggoro Putri, mengatakan para Gubernur agar penetapan upah minimum (UM) tahun 2022 sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Jadi, Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai formula PP No. 36 Th. 2021, Ibu Ida Fauziyah (Menaker) telah menyurati para Gubernur," tutur Indah Anggoro Putri.
Surat tersebut, lanjut dia, menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengupahan.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Rio Ramadhan Mantan Kekeyi Akhirnya Beri Klarifikasi: Akun Gw Dihack!
Menurut dia, berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021 lalu, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022.