Terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, sebanyak 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota, kata Indah Anggoro.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Alami Kekalahan, Presiden Jokowi: Saya Tetap Bangga atas Perjuangan Anda Semua
Ia menjelaskan, bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Umdang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"UU tersebut yang mengamanatkan bahwa penetapan UM merupakan bagian dari program strategis nasional," terangnya.
Ia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah pusat.
"Dalam kebijakan pengupahan, Pemeruntah daerah wajib berpedoman kepada kejikan Pemerintah pusat," pungkasnya. ***