Soal Penetapan UMP, Kemnaker Mengingatkan Agar para Gubernur Mematuhi PP 36 Tahun 2021

- 2 Januari 2022, 11:22 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri.
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri. /instagram @kemnaker/

Terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, sebanyak 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota, kata Indah Anggoro.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Alami Kekalahan, Presiden Jokowi: Saya Tetap Bangga atas Perjuangan Anda Semua

Ia menjelaskan, bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Umdang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"UU tersebut yang mengamanatkan bahwa penetapan UM merupakan bagian dari program strategis nasional," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah pusat.

"Dalam kebijakan pengupahan, Pemeruntah daerah wajib berpedoman kepada kejikan Pemerintah pusat," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah