PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka pendaftaran lembaga pelatihan kerja (LPK), mulai Rabu 26 - 29 Januari 2022.
Sebagaimana diinformasikan, LPK tersebut akan bermitra dengan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk tahap 2.
Adapun pendaftaran tersebut diperuntukan bagi LPK yang telah memiliki kriteria/ketentuan berikut ini:
1. Memiliki vocational identification number (VIN), yang telah terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).
2. Telah terakreditasi dari LA - LPK.
3. Program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Berikut cara pendaftaran dan pedoman verifikasi serta asesmem lembaga sebagai mitra program JKP, yaitu:
Baca Juga: Vicky Prasetyo Akui Bersalah Atas Perceraian dengan Kalina Oktarani, Deddy Corbuzier: Bohong Lo!