Kemnaker Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP, Simak Cara dan Ketentuan Lengkap dengan Link

- 27 Januari 2022, 13:30 WIB
Program JKP.
Program JKP. /Tangkap Layar instagram.com/@kemnaker/

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka pendaftaran lembaga pelatihan kerja (LPK), mulai Rabu 26 - 29 Januari 2022.

Sebagaimana diinformasikan, LPK tersebut akan bermitra dengan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk tahap 2.

Adapun pendaftaran tersebut diperuntukan bagi LPK yang telah memiliki kriteria/ketentuan berikut ini:

Baca Juga: Sindir Vicky Prasetyo yang Disebut Kena Blacklist KUA, Deddy Corbuzier: Istilahnya Materai Lu Udah Gak Ada Bos

1. Memiliki vocational identification number (VIN), yang telah terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).

2. Telah terakreditasi dari LA - LPK.

3. Program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Berikut cara pendaftaran dan pedoman verifikasi serta asesmem lembaga sebagai mitra program JKP, yaitu:

Baca Juga: Vicky Prasetyo Akui Bersalah Atas Perceraian dengan Kalina Oktarani, Deddy Corbuzier: Bohong Lo!

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah