PR DEPOK - Cara daftar peserta bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikabarkan, bantuan JKP tersebut diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Semenara itu, Kemnaker memberikan beberapa cara untuk mendaftar menjadi peserta JKP dan mengikuti beberapa cara sebagai berikut.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @Kemnaker pada Selasa, 30 November 2021, sebelum mendaftar JKP, pastikan perusahaan memberikan data hubungan kerja dengan karyawan mengenai status hubungan kerjanya.
Data hubungan kerja yang dimaksud meliputi, Data berupa nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Data berupa nomor dan tahun tanggal mulai kontrak kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sedangkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mengisi formulir pendaftaran yang memuat beberapa informasi, diantaranya;