Syarat Daftar Jadi Penerima Bantuan JKP Bisa Dapat Uang Tunai dari BPJS Ketenagakerjaan

- 30 November 2021, 14:27 WIB
Syarat mendaftar program bantuan JKP.
Syarat mendaftar program bantuan JKP. /Instagram.com/@kemnaker

PR DEPOK - Cara daftar peserta bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikabarkan, bantuan JKP tersebut diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Semenara itu, Kemnaker memberikan beberapa cara untuk mendaftar menjadi peserta JKP dan mengikuti beberapa cara sebagai berikut.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Paparkan Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Varian Omicron, Berikut Peraturannya

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @Kemnaker pada Selasa, 30 November 2021, sebelum mendaftar JKP, pastikan perusahaan memberikan data hubungan kerja dengan karyawan mengenai status hubungan kerjanya.

Data hubungan kerja yang dimaksud meliputi, Data berupa nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Data berupa nomor dan tahun tanggal mulai kontrak kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Kunto Aji Mengaku Sempat Mengubur Impiannya Menjadi Musisi: Nembus Kota Jakarta Gak Mudah, Susah Banget

Sedangkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mengisi formulir pendaftaran yang memuat beberapa informasi, diantaranya;

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x