Kenali JKP Untuk Korban PHK, Program Baru dari Pemerintah yang Akan Diluncurkan Tahun Ini

- 26 November 2021, 10:45 WIB
Mengenal program JKP yang diberikan kepada pegawai yang terkena PHK.
Mengenal program JKP yang diberikan kepada pegawai yang terkena PHK. /Instagram.com/@kemnaker

PR DEPOK - Pemerintah telah meluncurkan program baru untuk para korban Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Program terbaru dari pemerintah tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Diharapkan, masyarakat dapat mengenal lebih dekat program JKP sebelum diluncurkan pada 2021 ini.

Berita soal JKP tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Online Pajak pada Jumat, 26 November 2021.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Dukung Putusan MK yang Batalkan UU Cipta Kerja secara Bersyarat

JKP merupakan program baru dari pemerintah yang berada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ini merupakan program yang ditujukan pemerintah khusus untuk korban PHK terutama di masa pandemi Covid-19.

Tujuan dari JKP ini sendiri adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak di saat pekerja maupun buruh kehilangan pekerjaan.

Setiap pengusaha diimbau dan diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerja atau buruhnya sebagai peserta dalam program JKP ini.

Baca Juga: LINK NONTON Happiness Episode 7 Sub Indonesia, Spoiler: Apa yang Terjadi dengan Yoon Sae Bom?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah