Warga Depok Dapat Potongan Iuran JKN-KIS Selama 2 Tahun, Simak Cara dan Syaratnya

- 10 Januari 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi Kartu Kepesertaan JKN KIS.
Ilustrasi Kartu Kepesertaan JKN KIS. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam memberikan kabar baik untuk masyarakat Depok.

Khususnya bagi warga Kota Depok yang menjadi peserta mandiri kelas 3 JKN-KIS.

Ada keringanan biaya iuran selama 2 tahun dari 2021 hingga 2022.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Uang Pendidikan untuk Peserta Didik SD hingga SMA, Berikut Cara Daftarnya

Sebelum mendapatkan keringanan biaya iuran, warga yang terdaftar JKN-KIS kelas 3 harus membayar Rp42.000.

Namun pemerintah membayarkan sisanya sebesar Rp7.000 selama 2 tahun ke depan.

Dijelaskan oleh Elisa bahwa warga yang terdaftar JKN-KIS kelas 3 cukup membayar Rp35.000 saja.

Baca Juga: Polisi Lakukan Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ-182, Saudara Co-Pilot: Kami Yakin Dia Selamat

“Jadi untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) kelas 3 akan tetap diberikan bantuan oleh pemerintah. Komitmen pemerintah itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berita.depok.go.id Jumat 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x