Hal ini dilakukan oleh pemerintah dikatakan Elisa untuk membantu warga di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
Oleh karena itu, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut.
Baca Juga: Ada Bantuan Rp600 Ribu untuk Penduduk Usia Lanjut dan Penyadang Disabilitas, Berikut Cara Daftarnya
“Bantuan pemerintah itu sebesar Rp7.000 per peserta. Dengan skema pemerintah pusat membayar Rp4.200. Sedangkan pemerintah daerah membayar Rp2.800 sesuai yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah bersangkutan,” tuturnya.
Dikatakannya, subsidi ini hanya diberikan kepada peserta kelas 3 yang masih aktif, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Potongan Iuran JKN-KIS Bagi Warga Kota Depok Selama 2 Tahun, Tak Berlaku Bagi Golongan Ini'.
Peserta yang menunggak iuran setiap bulan memiliki kewajiban untuk melunasinya.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 10 Januari 2021: 19.650 Positif, 15.364 Sembuh, 462 Meninggal
Jika peserta menunggak di 2020, maka peserta wajib membayar Rp25.500 untuk Juli hingga Desember 2020.
Dirinya menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta.
Misalnya, menunggak 6 bulan ke atas, maka peserta cukup membayar enam bulan pertama, sisanya dicicil sampai akhir Desember 2021.