Ada Bantuan Rp600 Ribu untuk Penduduk Usia Lanjut dan Penyadang Disabilitas, Berikut Cara Daftarnya

- 10 Januari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan sosial tunai (BST).
Ilustrasi bantuan sosial tunai (BST). /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan sosial untuk penduduk lanjut usia dan penyandang disabilitas pada tahun 2021.

Dana bantuan yang diberikan, yakni sebesar Rp200.000 per bulan untuk penduduk lanjut usia, serta sebesar Rp200.000 perbulan untuk penyandang disabilitas.

Dana bantuan tersebut akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap yakni 3 bulan sekali.

Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs Inter Milan, Minggu 10 Januari 2021 Pukul 18.30 WIB

Dengan begitu, dana bantuan kepada penduduk lanjut usia akan diberikan sebesar Rp600.000 per tahap.

Kemudian untuk penyandang disabilitas akan diberikan sebesar Rp600.000 per tahap.

Pihak Kemensos menyampaikan, tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan tahap 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Get the Gringo, Aksi Napi Amerika Berjuang Bertahan Hidup di Penjara Meksiko yang Keras

Program bantuan sosial untuk penduduk lanjut usia dan penyandang disabilitas ini, masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x