Warga Depok Dapat Potongan Iuran JKN-KIS Selama 2 Tahun, Simak Cara dan Syaratnya

- 10 Januari 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi Kartu Kepesertaan JKN KIS.
Ilustrasi Kartu Kepesertaan JKN KIS. /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs Inter Milan, Minggu 10 Januari 2021 Pukul 18.30 WIB

"Sejak iuran peserta mandiri naik di Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus kelas 3. Jadi, dari besaran iuran Rp42.000 per orang per bulan, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk peserta kelas 1 dan 2 iuranya tetap sama,” tutupnya.***(Abdul Muhaemin.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x