Peserta baru harus mengisi; Nama Perusahaan, Nama Pekerjaan , Nomor Induk kependudukan, Tanggal Lahir.
Bagi PKWT dapat mengisi Nomor dan atau Tanggal Mulai dan Berakhir Kontrak kerja.
Bagi pekerja PKWTT dapat mengisi nomor dan atau Tanggal Mulai Kontrak Kerja atau Surat Pengangkatan.
Baca Juga: Twibbon Hari AIDS Sedunia 2021 Terbaru, Wajib Pakai dan Bagikan di Sosial Media!
Selain itu, bantuan JKP tersebut diberikan pemerintah berupa; uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Diketahui, pemberian bantuan JKP tersebut dilakukan pemerintah sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021.
Adapun, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang bermitra dengan Kemnaker untuk program JKP tersebut harus memiliki lima persyaratan.
Pertama, LPK memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan memiliki standar kompetensi nasional dan internasional.
Baca Juga: Varian Omicron Tetap Menyebar Meski Menggunakan Masker Menurut Profesor Oxford Inggris
Kedua, LPK harus terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).