PR DEPOK - Pemerintah telah membuat program baru, yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya, ada syarat tertentu yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat JKP tersebut.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima manfaat JKP adalah harus taat dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi terkait JKP tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Online Pajak pada Sabtu, 27 November 2021.
Demi mempermudah iuran BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah memberikan fasilitas iuran secara online yang harus dicermati oleh masyarakat.
Ini merupakan fitur dari pemerintah yang membantu perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan dengan tepat waktu.
Dengan demikian, perusahaan dapat memenuhi kewajiban lebih mudah sehingga karyawan bisa mendapatkan manfaat JKP dan manfaat lainnya.
Baca Juga: Hadapi Tujuh Bulanan Aurel, Hubungan Ashanty dan Krisdayanti Semakin Baik, Akan Liburan Bareng?