Pekerja Korban PHK Bisa dapat Bantuan Uang Tunai dari Program JKP, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

- 5 Mei 2021, 18:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. /Instagram.com/@idafauziahnu.

PR DEPOK – Untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengawalan terhadap perluasan jaminan sosial bagi pekerja.

Melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan dijalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja di Indonesia.

JKP adalah bagian jaminan sosial yang akan diterima oleh pekerja atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Korban Investasi Bodong 212 Mart Lapor Polisi, Saidiman: Ahok Sudah Mengingatkan Jangan Mau Ditipu Pakai Ayat!

Peserta program JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan selain JKP, pihaknya juga akan terus meningkatkan kompetensi pekerja dengan melakukan reformasi balai latihan kerja (BLK) yang berada di bawah koordinasinya.

Terkait JKP, sebelumnya Menaker Ida mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebut UAS Buat Negara Tak Maju-maju, Husin: Sentimen Agama Akan Terus Terjadi Jika Ustaz Model Gini Dibiarkan

Nantinya, manfaat JKP tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah