Pemerintah Beri Bantuan pada Tenaga Kerja Korban PHK, Berikut Manfaat dan Syarat Program JKP

- 8 April 2021, 13:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. /Instagram.com/@idafauziahnu

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan sosial berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dalam Rapat Kerja (RAKER) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 7 April 2021 di Jakarta.

Menaker Ida Fauziah menyampaikan bahwa peserta program JKP akan menerima tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta dapat mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Doa Semua Agama Dibacakan, Muannas: Perlu Keberanian Tunjukkan Indonesia Itu Berbhineka

Menurut Ida Fauziah, pemerintah akan memberikan uang tunai dengan rincian pada tiga bulan pertama sebesar 45% dari upah kerja dan tiga bulan berikutnya sebesar 25% dari upah kerja.

Jadi, lanjutnya, nantinya peserta akan mendapat bantuan uang tunai yang diberikan paling lama 6 bulan.

Manfaat bagi pekerja yang ter PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” ujar Ida Fauziah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @kemnaker.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x