Untuk manfaat akses informasi pasar kerja nantinya akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja.
Sementara, untuk manfaat pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta dan perusahaan.
Adapun syarat kepesertaan program JKP yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di bawah 54 tahun
3. Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2013, yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara, untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.