Pemerintah Beri Bantuan pada Tenaga Kerja Korban PHK, Berikut Manfaat dan Syarat Program JKP

- 8 April 2021, 13:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. /Instagram.com/@idafauziahnu

Baca Juga: Pamer Kado Pernikahan serta Surat dari Iriana dan Jokowi, Atta-Aurel Dibuat Terkejut: Waw Ini Keren Banget!

Untuk manfaat akses informasi pasar kerja nantinya akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja.

Sementara, untuk manfaat pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta dan perusahaan.

Adapun syarat kepesertaan program JKP yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Tamrin Tomagola: Semoga tak Jadi Bancakan Pejabat dan Birokrat Negara

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia di bawah 54 tahun

3. Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2013, yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Ormas Islam Bubarkan Pertunjukan Seni Jaran Kepang, Muannas Alaidid: Tindakan Intoleran, MUI Harus Ambil Sikap

Sementara, untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x