Pemerintah Beri Bantuan pada Tenaga Kerja Korban PHK, Berikut Manfaat dan Syarat Program JKP

- 8 April 2021, 13:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. /Instagram.com/@idafauziahnu

4. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). ***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x