PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan sosial berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dalam Rapat Kerja (RAKER) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 7 April 2021 di Jakarta.
Menaker Ida Fauziah menyampaikan bahwa peserta program JKP akan menerima tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta dapat mengikuti pelatihan kerja.
Menurut Ida Fauziah, pemerintah akan memberikan uang tunai dengan rincian pada tiga bulan pertama sebesar 45% dari upah kerja dan tiga bulan berikutnya sebesar 25% dari upah kerja.
Jadi, lanjutnya, nantinya peserta akan mendapat bantuan uang tunai yang diberikan paling lama 6 bulan.
“Manfaat bagi pekerja yang ter PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” ujar Ida Fauziah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @kemnaker.
View this post on Instagram
Untuk manfaat akses informasi pasar kerja nantinya akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja.
Sementara, untuk manfaat pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta dan perusahaan.
Adapun syarat kepesertaan program JKP yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di bawah 54 tahun
3. Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2013, yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara, untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
4. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). ***