Ketiga, LPK harus terakreditasi dari lembaga akreditasi LPK yang dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi.
Keempat, LPK memperoleh persetujuan Menteri.
Kelima, LPK yang melaksanakan pelatihan secara daring harus memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan.***